• 03/16/2023

Bangunan Bersejarah yang Ada di Mentok ini Diusulkan Menjadi Cagar Budaya

 

Di Bangka Belitung terdapat empat bangunan yang dinilai bersejarah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Baret pun mengusulkan bangunan yang ada di Kota Mentok tersebut untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. Hal ini disampaikan oleh Bambang Haryo Suseno yang merupakan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat.

“Saat ini kawan-kawan bidang kebudayaan sedang melakukan pendataan, kami berharap di tahun ini bisa disusun usulan agar bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” kata Bambang Haryo Suseno di Mentok, Selasa.

Usulan untuk menetapkan bangunan bernilai sejarah menjadi cagar budaya ini ternyata dilakukan untuk menjadi salah satu upaya nyata Pemerintah Daerah Bangka Barat dalam pelestarian. Sebelumnya, di tahun 2018 – 2020, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menetapkan sebanyak 24 bangunan dan benda yang dinilai memiliki sejarah untuk menjadi cagar budaya.

“Tahun ini kita mulai lagi program pelestarian dengan mengusulkan empat bangunan, yaitu eks benteng, lapangan Gelora, penjara, dan bekas sekolah China agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.

Keempat bangunan yang akan diusulkan untuk menjadi cagar budaya itu yakni eks benteng yang saat ini berfungsi sebagai kantor Polsek Mentok, dulunya itu merupkaan kompleks asrama militer yang memiliki bentuk seperti barak. Lalu ada Lapangan Gelora yang dirancang dan sudah dibangun sejak masa kolonial Belanda. Di lapangan yang merupakan alun-alun tersebut juga pernah menjadi tempat bagi Presiden Soekarno untuk menyampaikan pidato.

Bangunan penjara yang ada pada bagian sebelah kiri Museum Timah Indonesia Mentok, dari dulu hingga saat ini masih berfungsi untuk menjadi rumah hunian, dan terakhir adalah bangunan bekas dari sekolah warga Tionghoa (Cung Hua School) yang berlokasi di kompleks pasar lama Mentok.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat saat ini berusaha untuk bisa secepatnya membantu menetapkan bangunan ini sebagai cagar budaya, sehingga bisa segera dilakukan upaya perlindungan, dan pemanfaatan dalam bingkai pemahaman pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya.

Jika tahap pendataan ini sudah selelsai, maka akan dilanjutkan dengan tahap pengkajian, menyusun rekomendasi, setelah itu akan ditindaklanjuti dengan penetapan seperti yang sudah dilakukan pada 24 bangunan lain yang kini sudah menjadi bagian dari cagar budaya di Bangka Barat.

Dengan keempat bangunan ini ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya tingkat kabupaten, diharapkan nantinya dapat dimaksimalkan upaya yang dinamis dan terpadu untuk bisa melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada dengan melalui kebijakan dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai kesejahteraan.

“Semoga warisan budaya ini menjadi kekayaan budaya, jejak kejayaan masa lalu dan jati diri daerah yang layak untuk dilestarikan dan dibanggakan,” katanya.