• 12/24/2024
kenaikan-ppn-12-dampaknya-pada-langganan-netflix-dan-spotify-serta-pembelaan-djp

Kenaikan PPN 12%: Dampaknya pada Langganan Netflix dan Spotify serta Pembelaan DJP

mashupch – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang sering menggunakan layanan digital seperti Netflix dan Spotify. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kenaikan ini bukanlah pajak baru dan hanya merupakan penyesuaian tarif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa layanan digital seperti Spotify dan Netflix sudah lama dikenakan pajak. “Spotify dan Netflix adalah bagian dari jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah dikenakan pajak. Ini bukan pajak baru. Selama ini, pajak tersebut sudah termasuk dalam biaya langganan yang dibayar oleh masyarakat,” ujar Dwi saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dwi juga menekankan bahwa penyesuaian tarif PPN ini bukanlah kenaikan mendadak atau besar-besaran seperti yang dikhawatirkan banyak orang medusa88. “Jadi, bukan tiba-tiba ada pajak baru atau langsung naik menjadi 12%. Kenaikannya hanya 1%, dan ini sudah diatur sejak 2022,” jelas Dwi.

Penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap biaya langganan layanan digital. Berikut adalah estimasi harga langganan Netflix dan Spotify setelah kenaikan PPN:

Netflix

  • Paket Ponsel: dari Rp59.940 menjadi Rp60.480
  • Paket Dasar: dari Rp72.150 menjadi Rp72.800
  • Paket Standar: dari Rp133.200 menjadi Rp134.400
  • Paket Premium: dari Rp206.460 menjadi Rp208.320.

Spotify

  • Paket Mini: dari Rp11.877 menjadi Rp11.984
  • Paket Individual: dari Rp61.039 menjadi Rp61.589
  • Paket Family: dari Rp96.459 menjadi Rp97.328
  • Paket Duo: dari Rp79.354 menjadi Rp80.069
  • Paket Student: dari Rp30.525 menjadi Rp30.8006.

kenaikan-ppn-12-dampaknya-pada-langganan-netflix-dan-spotify-serta-pembelaan-djp

Dwi Astuti menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena penyesuaian tarif pajak hanya sebesar 1% dan telah diatur sejak tahun 2022. “Gen Z yang khawatir kenaikan tiba-tiba untuk layanan seperti Spotify dan Netflix tidak perlu takut. Kenaikan ini tidak signifikan,” ujarnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga menyatakan bahwa kebijakan menaikkan PPN sebesar 12% merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah. “Ini kebijakan yang harus diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilahirkan tahun 2021,” tutur Andi di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Bagi pengguna setia layanan digital seperti Spotify dan Netflix, tidak perlu khawatir akan kenaikan yang memberatkan. Dengan kenaikan hanya sebesar 1%, biaya langganan tetap terjangkau tanpa beban tambahan yang signifikan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan tarif pajak ini bukan merupakan sesuatu yang baru atau mendadak, melainkan penyesuaian yang telah direncanakan sejak lama.