Polres Pati dan Polda Jateng Tangkap Enam Tersangka Baru dalam Tragedi Pengeroyokan Bos Rental Mobil
- mashupch
- 0
mashupch.com – Tim Gabungan dari Polres Pati bersama dengan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap enam orang lagi terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemilik rental mobil di Sukolilo, Pati.
Enam orang yang baru ditangkap tersebut terdiri dari satu individu dari Desa Sumbersoko dan lima individu dari Desa Tompegunung, menjadikan total tersangka yang telah ditangkap menjadi sepuluh orang.
Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jateng, menginformasikan pada Sabtu (25/6) bahwa penangkapan keenam tersangka ini dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat. Menurutnya, para pelaku ini sempat bersembunyi di hutan dan hanya pulang ke rumah pada malam hari.
“Kami melakukan penangkapan pada Kamis dan Jumat. Para pelaku ini bersembunyi di hutan dan hanya kembali ke rumah di malam hari, sehingga kami terus melakukan pemantauan,” ujar Bayu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Polisi Johanson Ronald Simamora, menambahkan bahwa jumlah tersangka diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya investigasi. Hal ini dikarenakan kepolisian telah mengidentifikasi semua pelaku dan mendapatkan keterangan dari saksi korban yang kini telah sadar dan dirawat di rumah sakit.
“Kami yakin jumlah tersangka akan terus bertambah. Kami sudah memiliki semua identitas pelaku dan saksi korban yang saat ini sudah mulai sadar di rumah sakit juga telah memberikan keterangan,” kata Johanson.
Johanson juga menghimbau warga atau pihak yang terlibat untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan penangkapan lebih lanjut dilakukan. Kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi pidana kepada mereka yang terbukti membantu menyembunyikan pelaku.
“Kami memperingatkan kepada semua yang terlibat atau yang menyembunyikan pelaku untuk segera menyerahkan diri. Identitas semua pelaku sudah kami kantongi, dan akan lebih baik jika mereka menyerahkan diri daripada kami terpaksa melakukan penangkapan,” tegas Johanson.