PPATK Ungkap Modus Baru dalam Judi Online: Transaksi Jual Beli Rekening
- mashupch
- 0
mashupch.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi tren baru dalam kegiatan judi online, yaitu melalui transaksi jual beli rekening bank. Meskipun PPATK telah berhasil memblokir sekitar 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, peningkatan aktivitas judi online masih terjadi. Hal ini disebabkan oleh praktik penjualan rekening yang terus berlangsung.
Dalam diskusi virtual bertema ‘Mati Melarat Karena Judi’ yang diselenggarakan pada Sabtu, 15 Juni 2024, Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan situasi tersebut. “Meskipun kami, bersama dengan Kominfo dan OJK, terus berupaya melakukan pemblokiran, kami menghadapi tantangan karena angka transaksi judi online yang semakin meningkat, salah satunya dipicu oleh penjualan rekening,” kata Natsir.
Natsir tidak memberikan keterangan rinci mengenai apakah transaksi pembelian rekening ini secara langsung terkait dengan pengendalian aktivitas judi online atau hanya sekedar menggunakan nama pemilik rekening. Namun, ia menekankan bahwa pelaku judi online menggunakan berbagai modus operandi.
Terkait dengan pemblokiran 5.000 rekening tersebut, Natsir menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada keberatan atau protes yang diajukan. “Kami tidak menerima keberatan atas pemblokiran tersebut karena kami berdasarkan indikasi yang kuat. Saat ini, kasus-kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik yang akan mencari lebih banyak bukti berdasarkan analisis yang telah kami lakukan,” jelas Natsir.
Ini menunjukkan bahwa PPATK terus mengadaptasi strategi mereka untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam memerangi kegiatan judi online yang ilegal.