Resolusi Kasus Pembunuhan Cirebon: Penangkapan Pegi Setiawan Setelah Delapan Tahun Buron

mashupch.com – Pegi Setiawan, lebih dikenal dengan alias Perong, telah ditangkap terkait dengan pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Setelah berhasil mengelak dari penegakan hukum selama delapan tahun, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa Pegi Setiawan dikenakan tuduhan pembunuhan berencana. “Terduga dihadapkan pada ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau minimal dua puluh tahun kurungan,” ungkap Kombes Jules.

Lebih lanjut, dinyatakan bahwa Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan tersebut dan telah melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung, di mana ia mengadopsi identitas baru sebagai Robi Irawan untuk menghindari penangkapan. “Terduga telah menggunakan identitas palsu dan menyewa sebuah kamar kontrakan di Katapang dari September 2016 hingga tahun 2019,” jelas Kombes Jules.

Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, kasus ini melibatkan total sembilan tersangka. Dengan penangkapan Pegi, semua tersangka telah berhasil diidentifikasi dan tidak ada lagi yang buron. “Penyelidikan mendalam telah memastikan bahwa tidak ada lagi tersangka yang belum ditangkap terkait dengan kasus ini,” ujar Kombes Surawan.

Penangkapan Pegi Setiawan memberikan titik terang dalam penyelesaian kasus pembunuhan yang telah lama tertunda ini, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

Progres Penyelidikan Pembunuhan Imam Musala: Identitas Pelaku Terungkap

mashupch.com – Polisi telah membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku pembunuhan seorang imam musala di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Identitas pelaku telah diidentifikasi, dan penyelidikan terus dilakukan untuk menangkapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, memastikan bahwa timsus masih aktif dalam upaya penangkapan pelaku. Sebuah kesaksian dari seorang jemaah, Supriyadi, mengungkapkan bahwa penyerangan terjadi saat korban hendak melaksanakan salat Subuh di Musala Uswatun Hasanah, Pesing Garden, Kebon Jeruk.

Supriyadi menjelaskan bahwa kejadian terjadi saat azan Subuh berkumandang, dengan teriakan ‘maling, maling’ yang terdengar sebelum korban diserang. Korban ditusuk di bagian punggung kanan, dan pelaku segera melarikan diri setelah kejadian. Kondisi tempat kejadian yang gelap membuat saksi tidak dapat melihat penusukan secara langsung.

Misteri Terungkap: Penangkapan Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

mashupch.com – Pada Rabu (22/5/2024), Pegi Setiawan alias Perong, salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, berhasil ditangkap oleh Polda Jabar. Penggeledahan dilakukan di kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota.

Pegi Setiawan, yang merupakan anak sulung dari empat bersaudara, telah lama berprofesi sebagai kuli bangunan dan baru-baru ini pergi ke Bandung untuk bekerja bersama ayahnya. Proses penggeledahan di rumah Pegi Setiawan merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk mencari bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan Pegi di Bandung pada malam sebelumnya. Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama Perong, terdaftar sebagai salah satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Informasi mengenai ciri-ciri ketiga DPO tersebut telah diumumkan oleh Polda Jawa Barat, yang masih dalam status buron sejak delapan tahun yang lalu sejak kasus ini terungkap.

Kisah Khoirul Anam: Dari Ketegangan Persahabatan hingga Pembunuhan Berencana

mashupch.com – Khoirul Anam (37), tanpa tampak penyesalan, melakukan pembunuhan terhadap Suyono (41), rekan kerja sekaligus teman masa kecilnya. Kejadian ini terjadi di Mapolsek Bungah, Gresik, di mana Anam terlihat tenang pasca kejadian.

Anam dan Suyono, keduanya berasal dari Dusun Catak Gayam, Mojowarno, Jombang. Mereka memiliki latar belakang yang sama, tinggal sebagai tetangga dan tumbuh bersama sejak kecil.

Kedua individu ini terikat dalam pekerjaan yang sama sebagai tukang kayu di sebuah gudang kusen, terletak di Dusun Gunungsari, Desa Indrodelik, Bungah, Gresik.

Anam dan Suyono sering pulang ke Jombang di waktu libur, meskipun keduanya telah memiliki keluarga sendiri. Suyono, yang dikenal sebagai pria yang suka bermain perempuan, menjadi pusat konflik yang berujung pada tragedi.

Anam menerima kabar yang mengejutkan dari tetangga saat Suyono berada di Jombang: Suyono telah berselingkuh dengan istri Anam, Siti Mar, yang juga mengakui hal tersebut dan mencatat pemberian uang dari Suyono.

Dalam amarahnya setelah mengonfirmasi perselingkuhan tersebut, Anam memutuskan untuk kembali ke Gresik dan merencanakan pembalasan terhadap temannya.

Anam membunuh Suyono dengan brutal di tengah malam, menggunakan gergaji untuk melukai korban secara fatal, sementara rekan kerja lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut melarikan diri.

Kapolsek Bungah, AKP Moch Sudirman, mengungkapkan bahwa Anam ditangkap tidak lama setelah peristiwa pembunuhan. Pada 16 Februari 2015, Anam divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang dipimpin oleh Krisnugrono Sripratomo, dengan vonis yang dianggap sesuai dengan keadilan.

Kasus Khoirul Anam menyoroti konsekuensi tragis dari konflik pribadi yang intens dan tindakan pembalasan yang direncanakan. Peristiwa ini tidak hanya mengungkap sisi gelap dari hubungan interpersonal yang rusak tetapi juga menunjukkan proses hukum yang berusaha untuk menghadirkan keadilan dalam situasi yang sangat bermuatan emosional. Penjatuhan hukuman terhadap Anam menegaskan bahwa tindak kejahatan berencana memiliki konsekuensi serius dalam sistem peradilan.