Resolusi Kasus Pembunuhan Cirebon: Penangkapan Pegi Setiawan Setelah Delapan Tahun Buron

mashupch.com – Pegi Setiawan, lebih dikenal dengan alias Perong, telah ditangkap terkait dengan pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Setelah berhasil mengelak dari penegakan hukum selama delapan tahun, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa Pegi Setiawan dikenakan tuduhan pembunuhan berencana. “Terduga dihadapkan pada ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau minimal dua puluh tahun kurungan,” ungkap Kombes Jules.

Lebih lanjut, dinyatakan bahwa Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan tersebut dan telah melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung, di mana ia mengadopsi identitas baru sebagai Robi Irawan untuk menghindari penangkapan. “Terduga telah menggunakan identitas palsu dan menyewa sebuah kamar kontrakan di Katapang dari September 2016 hingga tahun 2019,” jelas Kombes Jules.

Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, kasus ini melibatkan total sembilan tersangka. Dengan penangkapan Pegi, semua tersangka telah berhasil diidentifikasi dan tidak ada lagi yang buron. “Penyelidikan mendalam telah memastikan bahwa tidak ada lagi tersangka yang belum ditangkap terkait dengan kasus ini,” ujar Kombes Surawan.

Penangkapan Pegi Setiawan memberikan titik terang dalam penyelesaian kasus pembunuhan yang telah lama tertunda ini, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

Misteri Terungkap: Penangkapan Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

mashupch.com – Pada Rabu (22/5/2024), Pegi Setiawan alias Perong, salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, berhasil ditangkap oleh Polda Jabar. Penggeledahan dilakukan di kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota.

Pegi Setiawan, yang merupakan anak sulung dari empat bersaudara, telah lama berprofesi sebagai kuli bangunan dan baru-baru ini pergi ke Bandung untuk bekerja bersama ayahnya. Proses penggeledahan di rumah Pegi Setiawan merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk mencari bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan Pegi di Bandung pada malam sebelumnya. Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama Perong, terdaftar sebagai salah satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Informasi mengenai ciri-ciri ketiga DPO tersebut telah diumumkan oleh Polda Jawa Barat, yang masih dalam status buron sejak delapan tahun yang lalu sejak kasus ini terungkap.