Resolusi Kasus Pembunuhan Cirebon: Penangkapan Pegi Setiawan Setelah Delapan Tahun Buron
- mashupch
- 0
mashupch.com – Pegi Setiawan, lebih dikenal dengan alias Perong, telah ditangkap terkait dengan pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Setelah berhasil mengelak dari penegakan hukum selama delapan tahun, Pegi kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa Pegi Setiawan dikenakan tuduhan pembunuhan berencana. “Terduga dihadapkan pada ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau minimal dua puluh tahun kurungan,” ungkap Kombes Jules.
Lebih lanjut, dinyatakan bahwa Pegi diduga sebagai otak di balik pembunuhan tersebut dan telah melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung, di mana ia mengadopsi identitas baru sebagai Robi Irawan untuk menghindari penangkapan. “Terduga telah menggunakan identitas palsu dan menyewa sebuah kamar kontrakan di Katapang dari September 2016 hingga tahun 2019,” jelas Kombes Jules.
Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, kasus ini melibatkan total sembilan tersangka. Dengan penangkapan Pegi, semua tersangka telah berhasil diidentifikasi dan tidak ada lagi yang buron. “Penyelidikan mendalam telah memastikan bahwa tidak ada lagi tersangka yang belum ditangkap terkait dengan kasus ini,” ujar Kombes Surawan.
Penangkapan Pegi Setiawan memberikan titik terang dalam penyelesaian kasus pembunuhan yang telah lama tertunda ini, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.