• 04/02/2024
mashupch.com

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Saminten di Ngawi

mashupch.com – Kematian Saminten (63), warga Desa Bringin, Ngawi. Parsi (68), yang merupakan suami dari korban.

AKBP Argowiyono mengumumkan penangkapan suami korban sebagai pelaku pembunuhan. Parsi, awalnya menyangkal, kemudian mengakui perbuatannya setelah konfrontasi dengan bukti dan kesaksian saksi.

13 orang saksi yang terdiri dari anggota keluarga dan tetangga telah diperiksa. Sidik jari dan alat bukti lainnya mengarah pada tersangka.

AKP Joshua Peter Krisnawan menyatakan bahwa korban dibunuh dengan pukulan kayu di kepala diikuti dengan cekikan di leher. Trauma kepala dan asfiksia akibat cekikan.

Parsi dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban ditemukan tewas pada Senin (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Selain jeratan di leher, terdapat luka trauma yang mengindikasikan pembunuhan.

AKP Joshua Peter Krisnawan memastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus pembunuhan berdasarkan bukti luka pada korban.

Kasus pembunuhan Saminten telah mengalami perkembangan signifikan dengan penetapan suami korban sebagai tersangka. Proses hukum sedang berlangsung dengan dasar hukum yang jelas dan ancaman hukuman yang telah ditentukan.