• 04/02/2024
mashupch.com

Tindakan Kepolisian Terhadap Pelaku Pembunuhan Sopir di Tapteng

mashupch.com – Hasriano Tampubolon (47), seorang sopir, menjadi korban pembunuhan. Pantai Kalangan, Kabupaten Tapteng.

Identitas Para Pelaku:

  1. SAR (19): Terlibat sebagai pelaku utama.
  2. TM (18): Komplotan dalam aksi kriminal.
  3. VAPH (16): Wanita muda yang ikut serta dalam rencana pembunuhan.

Ancaman korban terhadap pelaku untuk memviralkan video mesum. Motif balas dendam dan sakit hati yang berujung pada pembunuhan.

Pelaku merencanakan tugas dan peran masing-masing di Sibolga. Berfungsi sebagai umpan dengan mengundang korban ke TKP.

Setelah korban tiba, SAR dan TM melakukan aksi pembunuhan. Korban berupaya melawan tetapi akhirnya tewas akibat luka tusukan.

Pelaku mengangkut jasad korban menggunakan sepeda motor. Korban disiram bensin dalam upaya menghapus sidik jari pelaku.

Kepolisian berhasil menahan para pelaku. Kompol Kamaluddin Nababan menyatakan motif dari tindak pembunuhan.

Aspek Hukum:

  1. Pasal yang Diacu:
    • Pasal 340 Subs 338 KUHP terkait pembunuhan.
    • Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
  2. Undang-Undang Peradilan Anak: UU RI No 11 Tahun 2012, mengingat usia salah satu pelaku.

Kasus pembunuhan sopir di Tapteng sedang diproses oleh pihak berwajib, dengan para pelaku ditahan dan menghadapi dakwaan yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.